Jakarta, Gatra.com - Pengacara OC Kaligis mengatakan kalau tiga hari sebelum Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia, badan Lukas sudah membengkak. OC menjelaskan, fungsi ginjal Lukas juga sudah tidak berfungsi dengan baik.
“Sebelum meninggal, tiga hari yang lewat (badan Lukas) sudah bengkak semua, sudah gak berfungsi dia punya ginjal, sudah tidak berfungsi sama sekali,” ucap OC Kaligis saat dimintai keterangan melalui telepon pada Selasa (26/12).
OC menjelaskan, zat racun yang harusnya dapat diproses oleh ginjal akhirnya masuk ke organ-organ lain seperti hati dan jantung. OC pun menjelaskan kalau Lukas sudah sempat ingin dibawa ke Singapura untuk penanganan lebih lanjut. Namun, karena tidak diizinkan, rencana ini pun batal.
“Sebenarnya dia (Lukas Enembe) untuk cangkok ginjal sudah ada di Singapura, tapi gak diizinkan keluar. Saya ketemu dengan dua dokter di Singapura-nya,” jelas OC.
Tim penasehat hukum juga disebutkan telah mengajukan surat pembantaran atau penundaan penahanan sementara untuk Lukas. Namun, OC kembali mengatakan permintaan ini belum sepenuhnya dijawab oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Yang kepada PT pembantaran dikabulkan. Yang gak dikabulkan, belum dijawab adalah bahwa (meminta agar) bisa dia (Lukas menjadi) tahanan kota untuk lebih lanjut,” kata OC lagi.
Ia pun menegaskan kalau semenjak proses pengadilan masih berlangsung, Lukas Enembe sudah tidak pantas untuk menjalani persidangan. Namun, atas pemeriksaan dokter KPK, Lukas dinyatakan cukup sehat untuk menjalani sidang.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pagi ini di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) pada Selasa (26/12) sekitar pukul 10.45 WIB. Penyebab kematian Lukas belum diketahui secara pasti, tapi berdasarkan informasi terakhir, Lukas didiagnosis mengalami gagal ginjal.
Seperti yang diketahui, Lukas Enembe sudah sakit-sakitan ketika sedang menjalani persidangan untuk kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat Gubernur Papua pada 2013-2022.
Atas tindakannya, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Namun, hukuman ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.